Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Kompas.com - 18/07/2021, 06:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Itulah pertanyaan publik Tanah Air yang ramai di media sosial belakangan ini. Lalu apa jawaban resmi dari pemerintah?

PPKM atau Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terus diperbaharui pemerintah. Belakangan, muncul wacana untuk memperpanjang pembatasan aktivitas tersebut sampai Agustus.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan disampaikan dalam 2-3 hari ke depan. Artinya, paling cepat keputusan itu diumumkan pada Senin (19/7/2021) atau Selasa (20/7/2021).

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjang lebih lanjut. Kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa?)," kata Luhut dalam keterangannya dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Tentang Kehilangan...

Luhut menjelaskan, untuk menjawab pertanyaan publik PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.

Pertama, yakni angka penambahan kasus Covid-19 dan yang kedua adalah ingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR).

"Beberapa relaksasasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio-nya semakin baik," kata dia.

Kendati demikian, lanjutnya, penurunan mobilitas tersebut tidak serta-merta tercerminkan dalam penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian, lantaran ada masa inkubasi penularan virus sekitar 14-21 hari. Terlebih varian Delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya.

Baca juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM Darurat

"Hasil penelitian dari berbagai institusi dibutuhkan waktu kurang lebih 14-21 hari untuk kemudian penambahan kasus ini mulai rata dan menurun. Hal itu sangat mungkin terjadi jika kita semua konsisten terhadap pelaksanaan PPKM ini," ungkap Luhut.

Sementara solusi yang bersifat permanen dari penanganan pandemi adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Oleh karena itu saya mohon dengan sangat kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM ini. Serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah," ungkap Luhut.

Luhut juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, jika dalam pelaksanaannya dirasa belum optimal.

Baca juga: Masih Belum Paham Apa Itu PPKM?

"Sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali dari lubuk hati paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, jika dalam penanganan PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum optimal," ucap Luhut.

Pernyataan Presiden Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, menjawab pertanyaan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.

"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com