Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek E-form BRI, Pemerintah Anggarkan buat 3 Juta Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 19/07/2021, 08:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 3,6 triliun pada kuartal III 2021 untuk penyaluran bantuan usaha mikro alias BPUM.

Bendahara Negara ini mengungkapkan, anggaran bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan Rp 1,2 juta per peserta cair pada Juli-September 2021.

"Saat ini bulan Juli-September kami minta kepada Kemenkop UKM masih ada anggaran Rp 3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru. Kita harap datanya lebih baik dan targetnya lebih," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3

Wanita yang akrab disapa Ani ini berharap BPUM bisa cair saat masa PPKM darurat untuk membantu warga meningkatkan modal usaha saat situasi tengah sulit-sulitnya.

Adapun realisasi BPUM yang sudah tersalur sebesar Rp 11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima. Dengan alokasi tambahan Rp 3,6 triliun, BPUM yang bakal tersalur sepanjang 2021 adalah Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.

"Sebesar Rp 1,2 juta bantuan cash kepada usaha kecil yang biasanya berguna bagi usaha kecil untuk bahan jualan. Jadi target total 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 triliun. Kita berharap alokasi Rp 3,6 triliun bisa tersalurkan saat kita menghadapi PPKM," beber Ani.

Baca juga: Cek Bansos Kartu Sembako, PKH, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id


Berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro.

1. Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

7. Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Pernyataan dan Kuasa
  • Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI).

Sebagai informasi, BPUM alias BLT UMKM tahap 3 ini juga disalurkan melalui Bank BNI.

Baca juga: Cek Penerima BPUM di BRI dan BNI Lewat eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com