Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kompas.com - 19/07/2021, 12:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali melakukan penyesuaian persyaratan penerbangan domestik. Kali ini, persyaratan penerbangan berlaku pada 19-25 Juli 2021.

Ketentuan terbaru ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada kebijakan pemerintah seiring diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di wilayah lainnya.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Persyaratan Umum

Pada ketentuan terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 18 tahun. Serta hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ditetapkan pemerintah.

Penerbangan diperbolehkan untuk penumpang dengankeperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca juga: 16 Bangunan di 7 Kota Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Sejumlah persyaratan dokumen pun perlu dimiliki, yakni surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, dan surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dari kantor/pemerintah daerah setempat.

Selain itu, penumpang harus memiliki surat keterangan telah menerima vaksin. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.

Penumpang juga harus memperhatikan dan mengikuti aturan jika di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Tak hanya itu, para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC). Khusus penerbangan dari Jakarta dan Bali, sebelum berangkat, penumpang diminta juga untuk mengunduh dan registrasi di aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing.

Syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali

Pada ketentuan penerbangan domestik untuk rute dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun persyaratan lainnya yaitu kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac yang berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang harus pula mengisi e-HAC, tetapi tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Bakteri Kebal Antibiotik Ditemukan pada Daging Ayam, Ini Respons Peternak

1. Sumatera Utara

Pada wilayah Sumatera Utara persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Kota Medan (KNO) dan Sibolga (FLZ).

2. Riau

Pada wilayah Riau persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Pekan Baru (PKU) dan Dumai (DUM).

3. Kepulauan Riau

Pada penerbangan di wilayah Kepulauan Riau persyaratan yang berlaku yaitu menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Batam (BTH), Tanjung Pinang (TNJ), Natuna (NTX), dan Letung Anambas (LMU).

Adapun untuk penerbangan antar bandara di wilayah Kepulauan Riau, persyaratan yang berlaku sama. Hanya saja ditambahkan, selain RT-PCR, penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

4. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU).

5. Kalimantan Tengah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com