Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Pan Brothers Minta Maybank Indonesia Cabut Gugatan Pailit

Kompas.com - 23/08/2021, 13:30 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Pan Brothers Tbk menyesalkan langkah yang diambil PT Maybank Indonesia dalam upaya mempailitkan Pan Brothers melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua SPN Pan Brothers Rukati menilai, gugatan yang diajukan oleh Maybank Indonesia dapat mengganggu proses restrukturisasi yang saat ini tengah dilakukan perusahaan.

Ini disebut berpotensi berdampak kepada sekitar 33.000 tenaga kerja Pan Brothers.

Baca juga: Apindo: Omzet Pan Brothers Bagus, Kenapa Harus Digugat Pailit?

Oleh karena itu, SPN Pan Brothers meminta Maybank Indonesia untuk mempertimbangkan dan mencabut gugatan kepailitinnya, guna mementingkan kondisi tenaga kerja di tengah pandemi.

"Atas nama seluruh anggota SPN Pan Brothers meminta Maybank Indonesia untuk mencabut gugatan kepailitan demi kepentingan lebih besar," kata Rukati, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Rukati menjelaskan, di tengah upaya untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi, operasional Pan Brothers masih berjalan dengan baik, terefleksikan dengan penjualan yang meningkat sebesar 4 persen secara tahunan menjadi 126,2 juta dollar AS pada kuartal I-2021.

"Perusahaan selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh bank kreditur," kata dia.

Mayoritas kreditur Pan Brothers disebut telah menyetujui proposal yang diajukan oleh perusahaan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.

Baca juga: Semester I 2021, Maybank Indonesia Raih Laba Bersih Rp 510 Miliar

"Kami berharap, jangan karena satu kreditur modal kerja seperti Maybank yang hanya memiliki 3 persen dari total kredit perusahaan, semua stakeholder perusahaan termasuk 33.000 tenaga kerja dan kreditur lain jadi berisiko," ucap Rukati.

Sebagai informasi, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar 4,5 juta dollar AS.

Pengajuan kepailitan itu diajukan Maybank, setelah sebelumnya telah mengajukan PKPU dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com