Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Omzet Pan Brothers Bagus, Kenapa Harus Digugat Pailit?

Kompas.com - 18/08/2021, 08:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar 4,5 juta dollar AS.

Pengajuan kepailitan itu diajukan Maybank, setelah sebelumnya telah mengajukan PKPU dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021.

Dari keterbukaan yang disampaikan, Pan Brothers menyatakan, pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank baik kreditur sindikasi maupun bilateral, dan mayoritas kreditur bank lain telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.

Baca juga: IHSG Berpeluang Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi di saat krisis maupun pandemi seperti ini.

Namun, dia menyayangkan langkah Maybank menggugat pailit Pan Brothers, sebab perusahaan tekstil itu disebut mempunyai kinerja yang cukup baik hingga kuartal pertama yang lalu.

"Jadi mereka omzetnya bagus dan tambah karyawan, going concern bisnisnya bagus, tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan Brothers pailit?," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Sebagai informasi, posisi pendapatan PBRX di kuartal I-2021 mencapai 126,16 juta dollar AS, dengan tingkat laba sebesar 2,21 juta dollar AS.

Adapun jumlah karyawan ditambah menjadi 32.825 orang per Juni 2021, dari porsi 30.508 orang per Desember 2020.

Baca juga: Kemenparekraf Batalkan Program Nyatakan.id 2021, Ini Alasannya

"Bisnis garment itu saat ini lebih bagus dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya, tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannya pun sehat,” kata Hariyadi.

“(Gugatan pailit ini) Akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi," tambah dia.

Lebih lanjut Hariyadi mengatakan, jika perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, lanjut dia, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas mempailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya.

Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai 309,6 juta dollar AS. Keputusan tersebut efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021.

Baca juga: Cara Reservasi Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Tanpa Antre

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com