JAKARTA, KOMPAS.com - BP Jamsostek menyampaikan sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Berita tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca di Kanal Money Kompas.com pada Selasa (17/8/2021). Hal itu membuat artike; tersebut menjadi berita terpopuler.
Selain soal subsidi gaji, berita dengan sejumlah isu juga masuk dalam daftar 5 berita terpopuler di Kanal Money Kompas.com. Apa saja beritanya? berikut daftarnya:
1. 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya
Sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.
Baca juga: Gandeng Sejumlah Pihak, Kalbe dan Kompas Gramedia Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19
Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Baca berita selengkapnya dengan klik di sini.
2. Buat Akun di prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka sejak Senin (16/2021) pukul 19.00 WIB. Segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18.
Bagi yang ingin mendaftar, saat ini proses pendaftaran sudah bisa dilakukan dengan membuat akun di www.prakerja.go.id untuk bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses daftar Prakerja Gelombang 18.
Baca berita selengkapnya dengan klik di sini.
3. PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Baca juga: Cara Reservasi Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Tanpa Antre
Seiring dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Termasuk salah satunya mengatur transportasi perjalanan jarak jauh. Namun, syarat transportasi untuk perjalanan jarak jauh sama seperti Inmendagri No. 30/2021.
Apa saja syarat perjalanan selama PPKM? baca berita selengkapnya dengan klik di sini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.