Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai

Kompas.com - 17/08/2021, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Prasetio menyatakan, kesepakatan perdamaian tercapai dalam proses mediasi.

Proses mediasi ini lantas ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021.

Perdamaian disepakati sehubungan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.

Prasetyo juga mengungkap bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian maka perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rollys Royce Plc dan Rollys Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator.

Baca juga: Badan Usaha Pelabuhan Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Konsesi

Garuda juga akan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018. Gugatan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).

Berdasarkan jejak rekam perkara Nomor 507/2018, Garuda (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited pada tanggal 13 September 2018.

Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda. Ini juga yang lantas menjadi muasal tindak korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar .

Dalam gugatannya saat itu di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018), Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan menyatakan, perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng.

Baca juga: Timur Sukirno, Pengacara Spesialis Pailit yang Jadi Komisaris Garuda

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Buktikan Komitmen, BRI Insurance Lakukan Pembayaran Klaim di Kabupaten Sidrap

Buktikan Komitmen, BRI Insurance Lakukan Pembayaran Klaim di Kabupaten Sidrap

Rilis
Boarding Kereta Api Hanya Dengan Face Recognition, Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Boarding Kereta Api Hanya Dengan Face Recognition, Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Whats New
Mulai Besok, Indonesia Setop Ekspor Bauksit

Mulai Besok, Indonesia Setop Ekspor Bauksit

Whats New
DPR Protes Bos Smelter Nikel Pakai Bahasa Mandarin saat Rapat

DPR Protes Bos Smelter Nikel Pakai Bahasa Mandarin saat Rapat

Whats New
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030, Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Industri?

Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030, Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Industri?

BrandzView
Mendag: Ngapain Kelengkeng Keriput dan Apel Dilapisi Lilin Diimpor?

Mendag: Ngapain Kelengkeng Keriput dan Apel Dilapisi Lilin Diimpor?

Whats New
Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan yang Tunggak Pembayaran PNBP

Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan yang Tunggak Pembayaran PNBP

Whats New
Info Pelabuhan Roro Sei Pakning, Tiket, dan Jadwal Kapal

Info Pelabuhan Roro Sei Pakning, Tiket, dan Jadwal Kapal

Spend Smart
Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Whats New
Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN

Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN

Whats New
Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Whats New
Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Whats New
Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Whats New
5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com