Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Hibah dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 23/08/2021, 21:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Hibah adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Seringkali, hibah diartikan sebagai hadiah. Sementara itu dalam pemberitaan media nasional, apa yang dimaksud dengan hibah biasanya merujuk pada pemberian dana dalam jumlah besar dari satu instansi ke instansi lainnya.

Lalu apa itu hibah?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Hibah juga seringkali disamakan dengan warisan. Warisan lazimnya hanya diberikan kepada orang-orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sementara hibah bisa diberikan kepada siapa pun, termasuk di luar keluarga.

Baca juga: Apa Itu Retail: Definisi dan Karakteristik Bisnisnya

Di hukum Indonesia, hibah juga diatur dalam hukum perdata, salah satunya dalam Pasal 166 dan Pasal 167.

Hibah adalah dianggap sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian hibah ini bisa berupa harta bergerak maupun harta tidak dan harus diberikan ketika pemberi hibah masih hidup.

Karena diatur, pemberian hibah juga masuk dalam kategori objek pajak. Sebagai contoh, apabila seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya, maka ada pajak yang timbul.

Baca juga: Mengenal Arti Vendor dalam Rantai Pasok Perusahaan

Pertama yakni pajak penghasilan (PPh) dikenakan untuk sang ayam atau pemberi hibah. Dan kedua yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada anak atau penerima hibah.

Pajak PPh ditetapkan sebesar 2,5 persen yang dikalikan dengan nilai bruto pengalihan hak atas tanah (harga jual tanah saat dihibahkan).

Sementara pajak BPHTB hibah adalah relatif bervariasi. Namun berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 88, besarnya tarif BPHTB yang paling tinggi adalah 5 persen dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Apa Itu Stakeholder: Definisi dan Perannya dalam Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com