Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Nilai PKPU Berpotensi Timbulkan Kepailitan Massal dan PHK

Kompas.com - 08/09/2021, 11:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral) dan tidak adanya kepastian hukum bagi kalangan dunia usaha.

Anggota Satgas Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih mengatakan, PKPU berpotensi menimbulkan terjadinya kepailitan massal, pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya pengangguran, hingga menghambat upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ketika bicara perjanjian apa pun kalau terjadi sengketa itu bisa didefinisikan dengan utang diperluas, sehingga masuk ke PKPU. Akhirnya PKPU jadi ajang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya meski kondisi lagi sulit," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Kaji Wacana Moratorium PKPU dan Kepailitan

PT Pan Brothers Tbk menjadi salah satu contoh perusahaan yang tengah diajukan PKPU. Permohonan PKPU dan gugatan pailit itu dilakukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menurut Eka, syarat-syarat mengajukan PKPU terlalu mudah, sebab tidak ada batasan nilai utang sebagai dasar permohonan kepailitan suatu perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang dalam kondisi sehat jika dipermohonkan untuk pailit, maka bisa terjadi.

"Jadi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha, terkait sengketa bisnis, wanprestasi, dan hal ini sangat membahayakan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menghentikan sementara UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Baca juga: Tolak Opsi PKPU, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Sambangi Kantor Erick Thohir

Hariyadi memandang, pengajuan kepailitan dan PKPU tidak lagi bermaksud untuk menyehatkan perusahaan, tapi mengarah ke kepailitan.

"Pengajuan PKPU ujungnya kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU adalah memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitas untuk meminta penundaan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur," ucap dia.

Berdasarkan data Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan kepailitan dan PKPU di seluruh Pengadilan Niaga Indonesia, yakni sampai 1.298 kasus hingga Agustus 2021.

Baca juga: Pertamina Foundation Lolos dari Gugatan PKPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com