Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Sawit Berakhir Hari Ini, Sejumlah Pihak Minta Diperpanjang

Kompas.com - 19/09/2021, 11:06 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal dengan nama moratorium sawit berakhir hari ini, 19 September 2021.

Apakah pemerintah akan melanjutkan moratorium sawit yang telah berjalan selama 3 tahun ini atau akan mengakhirinya?

Sejumlah pihak menyuarakan agar Presiden Joko Widodo meneruskan kebijakan moratorium sawit ini.

Baca juga: BPDPKS: Isu Negatif Sawit Muncul karena Persaingan Dagang Minyak Nabati

Setidaknya ada 4 alasan mereka agar moratorium sawit diperpanjang. Mulai dari tata kelola perizinan sawit yang belum selesai, tata kelola produkivitas sawit juga masih belum maksimal, belum adanya kepastian landasan aturan untuk sektor sawit yang berkelanjutan, dan memastikan komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim.

Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya menyebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan pada tahun 2020, terdapat 11, 9 juta ha izin sawit tak bertutupan, 10,7 juta ha izin sawit bertutupan dan 8,4 juta ha lahan sawit yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Teguh menjelaskan, dari data tersebut masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya.

“Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” Teguh dalam siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).

Sementara CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar menjelaskan, penambahan evaluasi izin ini, perlu didorong oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan negara.

Sampai saat ini, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan tinjauan termasuk izin sawit yang ada di kawasan hutan seperti di Kalimantan dan beberapa tempat lainnya.

“Tinjauan perizinan terkati dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan kekayaan negara. Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang kami amati, dari sekitar 650.000 ha izin sawit yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 ha yang benar-benar telah ditanami pohon sawit. Dilaporkan juga bahwa potensi kerugian negara dari pajak sangat besar,” jelas Bustar.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 menemukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar Rp 11 triliun di tahun 2016. Dari dana tersebut, sebanyak 81,8 persen dialokasikan untuk subsidi biodiesel, di mana yang mendapat porsi subsidi paling besar adalah pengusaha.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad, dana perkebunan sawit seharusnya dapat digunakan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan pengembangan dan produktivitas perkebunan sawit. Misalnya peremajaan perkebunan sawit rakyat, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan SDM di sektor perkebunan sawit.

“Saat ini, dana ini lebih banyak digunakan untuk program subsidi biodiesel dan justru tidak banyak menyentuh petani, melainkan porsinya lebih banyak ke pengusaha,” jelas Nadia.

Baca juga: Lampaui Indonesia, Malaysia menjadi Pemasok Minyak Sawit Utama India

Nadia menjelaskan, moratorium ini perlu diperpanjang supaya persoalan produktivitas bisa lebih maksimal dan pembagian hasil bagian perimbangan antara pusat dan daerah bisa lebih jelas dan tertuntaskan.

“Pemerintah perlu membuat semacam formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit. Studi yang kami lakukan menemukan, penggunaan dana perkebunan sawit belum maksimal menyentuh sasaran, sehingga tidak bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan petani sawit,” ujar Nadia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com