Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredivo: Cara Bayar Tagihan, Bunga, dan Denda Keterlambatan

Kompas.com - 19/09/2021, 14:12 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kredivo adalah salah satu perusahaan penyedia layanan pinjaman atau cicilan online (pinjol) yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, tak hanya fitur cicilan saja, Kredivo juga menyediakan layanan beli sekarang dan bayar nanti atau PayLater yang bisa digunakan di beberapa e-commerce di Indonesia.

Karena sifatnya adalah pinjaman dan cicilan, maka pengguna Kredivo harus membayarkan tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Selain itu, Anda juga akan dibebankan bunga dan biaya transaksi selama memanfaatkan layanan Kredivo, baik ketika menggunakan layanan PayLater maupun cicilan.

Selain itu, ada pula denda yang harus dibayarkan bila Anda tak membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Baca juga: Kredivo: Cara Ajukan Cicilan, Syarat, hingga Limit Kredit

Cara Bayar Tagihan Kredivo

Agar terbebas dari denda bunga dan biaya administrasi tambahan, sebaiknya Anda membayar tagihan Kredivo Anda tepat waktu.

Untuk fasilitas Beli Sekarang Bayar Nanti atau Paylater Kredivo, Anda harus membayarkan tagihan Anda dalam waktu 30 hari setelah transaksi dilakukan.

Batas maksimal pinjaman atau limit kredit yang diberikan pada Paylater Kredivo adalah sebesar Rp 3 juta.

Sementara itu, Kredivo menyediakan fasilitas cicilan dengan tenor masing-masing 3 bulan, 6 bulan, dan yang terlama 12 bulan.

Limit kredit untuk fasilitas cicilan Kredivo yang diberikan mencapai Rp 30 juta.

Baca juga: Rambah Vietnam, Kredivo Gandeng Phoenix Holding Luncurkan PayLater

Berikut adalah cara bayar tagihan Kredivo agar terhindar dari denda:

  1. Masuk ke aplikasi Kredivo. Klik Transaksi lalu Bayar. Pilih transaksi yang akan dibayar
  2. Lakukan pembayaran di channel VA yang kamu pilih. Jika melalui ATM/ebanking, Anda akan melihat jumlah tagihan sama dengan transaksi yang dipilih sebelumnya
  3. Apabila Anda tidak melakukan langkah ke-1, Anda akan melihat total seluruh tagihan ketika membayar lewat VA
  4. Pengguna BCA dan Permata bisa memasukkan sendiri jumlah yang mau dibayar. Pengguna Mandiri, Indomaret, dan Alfamart harus melakukan langkah ke-1 untuk membayar transaksi tertentu saja
  5. Khusus untuk Alfamart, Anda hanya dapat melakukan 1 kali pembayaran tagihan per hari
  6. Anda juga bisa membayar tagihan Kredivo melalui Tokopedia. Buka situs atau app Tokopedia, lalu pada laman Pembayaran & Top Up pilih Angsuran Kredit
  7. Apabila Anda menerima email pengingat pembayaran dan hanya ingin membayar jumlah yang tertagih di email, Anda harus melakukan langkah ke-1

Bunga, Biaya Transaksi, dan Denda Kredivo

Untuk biaya transaksi Kredivo, tergantung pada fitur yang digunakan.

Bila Anda menggunakan layanan transaksi bayar dalam 30 hari, Anda akan dikenakan biaya layanan sebesar 1 persen (minimal Rp 1.000) dari nilai transaksi.

Transaksi cicilan 3 bulan akan dikenakan biaya layanan sebesar 3 persen dari nilai transaksi.

Sementara, untuk transaksi cicilan 6 dan 12 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6 persen per bulan, tanpa biaya layanan.

Baca juga: Lengkap, Biaya Transaksi dan Perhitungan Denda GoPay PayLater

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com