Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2022 Mulai Dibahas, Menaker Masih Pertimbangkan Situasi Pandemi Covid-19

Kompas.com - 22/09/2021, 17:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripnas tengah membahas persiapan upah minimum untuk tahun 2022.

Sosialisasi persiapan penetapan upah minimum ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Ida menjelaskan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.

Baca juga: Upah Buruh Tani Naik Tipis, Jadi Berapa?

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, menurut dia, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.

"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan," kata Ida melalui siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Adapun latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ujar Ida.

Baca juga: Upah Buruh Tani hingga Bangunan Juli 2021 Naik, tetapi Daya Beli Turun

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kemungkinan adanya perubahan upah minimum tahun depan.

Biasanya, penetapan upah minimum ini kata dia, akan diumumkan tiap awal November.

"Masih belum bisa kita pastikan (perubahan upah minimum bakal naik atau tetap), hilalnya belum muncul. Kalau hilal mulai keliahatan akan saya infokan di awal November," ujar Anwar.

Seperti diketahui, tiap tahun akan dilakukan penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Secara luring, hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com