Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Pemula, Simak Cara Jitu Terhindar Dari Aksi Pompom Saham

Kompas.com - 06/10/2021, 11:12 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun 2020 hingga tahun 2021 dikenal sebagai tahun kebangkitan investor retail di Indonesia.

Hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi pasar modal Indonesia, namun kenaikan jumlah investor retail yang tidak diimbangi dengan literasi yang memumpuni tentunya menjadi masalah baru.

Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee menjelaskan, ada risiko yang bakal menjerat pelaku pompom saham, dari mulai sanksi administrasi, denda, hingga pidana.

Baca juga: Tips Investasi Saham bagi Pemula

 

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang penipuan, dan otoritas berhak melakukan pemeriksaan bila ada pihak yang dirugikan.

“Fenomena influencer ini, biasanya satu perusahaan yang memiliki produk, ingin produknya di kenal publik dengan menggandeng influencer yang seolah-olah memakai produknya, dan mengatakan produk tersebut bagus, dengan tujuan harga sahamnya bisa naik. Tapi, pelaku pompom saham bisa dituntut ganti rugi,” kata Hans dalam Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2021, yang diselenggarakan oleh Kontan, Selasa (5/10/2021).

Hans menilai upaya yang dilakukan oleh beberapa influencer ini perlu disikapi dengan hati-hati. Melalui rekomendasi saham, pamer portofolio, dan mengatakan saham yang dibeli menguntungan atau mengimbau secara langsung adalah hal tidak etis dilakukan, terutama bagi kalangan yang tidak memiliki pengalaman di dunia pasar modal.

Hans menjabarkan, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah saham yang dipompom merupakan saham yang berisiko.

Pertama, melihat ratio keuangannya, melalui Price Earning Ratio atau PER. Jika PER-nya diatas 100 tentunya itu akan sangat lama memperoleh profit atau keuntungnya.

Jika PER-nya negatif itu berarti perusahaannya mengalami kerugian. Kemudian investor juga harus melihat Price to book value (PBV), menurut Hans PBV yang baik adalah 1-4 kali, jika terlalu tinggi mencapai 10 kali atau 20 kali ini artinya ekuitas sudah kemahalan.

Investor juga perlu memperhatikan Price Sales Ratio (PSR), dan juga Return of Equity (ROE), ROE yang bagus menurut Hans adalah di atas 10 persen. Kemudian, investor juga perlu memperhatikan Debt to Equity Ratio (DER), yang mana rationya tidak boleh terlalu besar. Jika DER terlalu besar, maka kemungkinan perusahaan sedang menghadapi risiko kebangkrutan.

Baca juga: Ini Cara Bijak Sikapi Unggahan Rekomendasi Saham di Sosial Media

Untuk berinvestasi secara aman, Hans merekomendasikan agar investor bisa mengambil saham-saham yang bagus perfromanya atau saham blue chips. Ini bisa dilihat dalam beberapa klasifikasi seperti saham-saham LQ45, IDX 30, JII, atau Kompas 100.

“Indeks tersebut yang menjadi acuan kita dalam berinvestasi. Saham-saham itulah yang banyak di hold oleh fund manager, dana pensiun, dan isntitusi-institusi. Saham-saham tersebut juga jarang bisa digoreng. Walau demikian saya enggak bilang LQ45 itu bagus, tapi tentunya likuiditasnya lebih terjamin,” tegas Hans.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com