Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permasalahkan Jumlah Utang, Ini Kata Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo

Kompas.com - 09/10/2021, 20:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba buka suara terkait besaran utang kliennya yang sempat disinggung oleh Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Menanggapi hal itu, Jamaslin menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memberitahukan hasil likuidasi dari aset jaminan para obligor yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa waktu lalu.

Lewat pemberitahuan, obligor maupun debitor jadi bisa mengetahui besaran pasti sisa utang ataupun kelebihan bayar atas aset-aset miliknya yang disita negara.

Baca juga: Satgas: Obligor BLBI Selalu Pertanyakan soal Jumlah Utang

"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahukan kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya (jika ada)," kata Jamaslin kepada Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Pemberitahuan tersebut perlu diberitahu lantaran sudah ada metode penyelesaian yang disepakati pemerintah, yakni melalui perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement.

MSAA sendiri adalah penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan serta Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Suyanto dalam hal ini dipanggil dan disebut satgas sebagai pemegang saham Bank Dharmala.

MSSA dalam rangka penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan kebijakan negara yang dilakukan secara sah, final, dan mengikat.

"Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan, sebagai pembayaran. Aset disini tidak hanya aset fisik, tetapi juga aset yang berbentuk tagihan-tagihan bank beku operasi terhadap pihak ketiga," ucap Jamaslin.

Namun setelah 20 tahun berlalu, kata Jamaslin, satgas menagih dan memanggil kliennya dengan angka utang mencapai Rp 904,4 miliar. Padahal berdasarkan keterangan kliennya, Suyanti bukanlah pemegang saham Bank Dharmala saat itu.

"Menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan Suyanto Gondokusumo. Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS, maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut dipanggil Satgas BLBI," pungkas James.

Sebelumnya Rionald mengatakan, obligor BLBI yang dipanggil satgas kerap menanyakan perhitungan jumlah utang yang ditagih satgas.

Baca juga: Sudah 20 Tahun, Suyanto Gondokusumo Heran Dirinya Ditagih Utang BLBI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com