Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto: Kenapa Baru 20 Tahun Kemudian Utang Ditagih?

Kompas.com - 24/09/2021, 16:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo Suyanto, Jamaslin James Purba mempertanyakan alasan pemerintah baru menagih utang kliennya yang disebut mencapai Rp 904,4 miliar.

Padahal kata dia, penyaluran dana BLBI terjadi pada 1998 silam. Hal itu disampaikan oleh James usai menemui Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

"Kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Kenapa enggak saat itu saja dibereskan. Kalau masih ada kurang, ya ini (tunjukan) kekurangannya. Gitu, lho," ujar Jamaslin ketika ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Satgas BLBI Minta Suyanto Gondokusumo Hadir, Boleh Pakai Zoom

Jamaslin menyebut semua bank yang sudah dibekukan tahun 1998 silam sudah memiliki metode penyelesaian yang dirancang oleh pemerintah, termasuk dengan bantuan konsultan asing.

Ia melanjutkan penyelesaian utang sudah tercantum dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) berdasarkan hasil kesepakatan obligor maupun debitor dengan pemerintah.

Harusnya kata dia, lantaran ada MSAA, metode penyelesaian utang sudah disepakati. Untuk itu dia meminta bukti nominal utang yang ditagih satgas kepada Suyanto.

"(MSAA) ini penyelesaian dengan aset. Kemudian dalam hal ada kekurangan ada tanggung jawab pemegang saham. Sekarang pertanyaannya Apakah perjanjian itu sudah dieksekusi atau belum? Kalau sudah berapa nilai hasil eksekusinya? Kemudian tagihan yang sekarang ini apakah sudah dikurangkan dengan hasil itu?," tanya dia.

Jamaslin ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang kliennya, mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto saja.

Baca juga: Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Mangkir 2 Kali, Kuasa Hukum: Panggilannya Tak Sampai

Dia ingin utang tersebut ditagih secara proporsional kepada para pemegang saham Bank Dharmala yang sempat menandatangani perjanjian penyelesaian utang.

"Kita pun ingin tahu dong hitungannya itu gimana. Dari angka yang dicantumkan asal-usulnya dari mana? Kalau katanya tanggung jawab pemegang saham Dharmala (Bank Dharmala) itu pemegang sahamnya siapa saja, bukan cuma Pak Suyanto," pungkas Jameslin.

Sebelumnya diberitakan, Suyanto dipanggil menemui satgas BLBI hari ini setelah pengumuman pemanggilannya terbit di Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021). Mengutip pengumuman Satgas, utang yang ditagih satgas kepada Suyanto dalam rangka PKPS Bank Dharmala.

Suyanto Gondokusumo juga merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Baca juga: Dipanggil Satgas, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Kirim Kuasa Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com