Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembali Sesuaikan Sistem Kerja PNS Selama Masa PPKM

Kompas.com - 24/09/2021, 15:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Tren Belanja Online Naik Saat PPKM, Layanan GoSend Instant Tumbuh 40 Persen

Instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh, di level 3 WFO dilakukan 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan 50 persen pegawai.

"25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3)," bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran SE tersebut.

Sementara itu, instansi di wilayah luar Jawa dan Bali kategori non-esensial, untuk PPKM level 2 dan 1 diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Kemudian, bagi instansi pemerintah sektor esensial yang masuk golongan PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO diberlakukan 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, 75 persen pegawai diwajikan kerja di kantor. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan 100 persen bekerja di kantor.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Tak Berubah

Untuk instansi pemerintah sektor esensial PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal sebanyak 50 persen pegawai, dan di level 3 WFO dapat dilakukan 100 persen. Asalkan dengan ketentuan bahwa pegawai tersebut telah divaksinasi.

Sedangkan instansi di sektor kritikal wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, WFO juga diberlakukan100 persen.

Dalam SE itu juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah divaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

"Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas surat tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com