Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Baru untuk PNS yang Bolos Kerja dan Tak Laporkan Harta Kekayaan

Kompas.com - 16/09/2021, 05:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Regulasi ini secara jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh PNS apabila melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut.

Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Hukuman PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan

Salah satu pengenaan sanksi tersebut yakni pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja misalnya. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian selama 9 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun, atau 12 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran kategori berat, hukuman yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.

Baca juga: Cara Cek Profil PNS via Online, dari Pangkat hingga Golongannya

 

Adapun pelanggarannya untuk penurunan jabatan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

PNS Tidak Melaporkan Harta

Selain itu, pengenaan sanksi juga diberikan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan. Untuk hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Sementara itu, jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

Di bagian akhir PP tersebut disebutkan, segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini," demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com