JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 termasuk varian Mu (B.1.621) agar tak masuk ke Indonesia.
Pembatasan dilakukan melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional, sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Rabu (15/9/2021).
“Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” sambungnya.
Lebih lanjut, Adita menambahkan bahwa ada ketentuan membedakan syarat perjalanan internasional saat ini dengan sebelumnya.
Hal ini merujuk pada Inmendagri No. 42, yakni dengan melakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut
Untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Sedangkan pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun PLBN.
Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, serta lain-lain.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM, PCR 3 Kali hingga Karantina 8 Hari
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.