Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu-ibu, Pahami Dulu Literasi Digital Sebelum Akses Pinjaman Online

Kompas.com - 09/10/2021, 17:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan, perlu ada penguatan ekonomi dan pemahaman digital bagi perempuan, baik pelaku usaha maupun ibu rumah tangga.

Penguatan ekonomi bagi perempuan ini dirasa perlu, utamanya ketika pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun yang ilegal semakin marak di Industri keuangan.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati mengatakan, pinjol memang memberi peluang dan kemudahan, khususnya bagi perempuan. Namun, pinjaman online ini dinilai belum menemukan skema yang tepat guna membantu masyarakat terutama perempuan.

Baca juga: AFPI: Karena Pinjol Ilegal, Industri Fintech Tercoreng

"Kalau kita lihat pola-pola pinjol itu selalu menawarkan barang-barang rumah tangga, atau hadiah tertentu voucher yang sebenarnya itu tidak ada urusannya bagaimana penguatan ekonomi perempuan. Ini yang harus dilihat sama OJK dalam hal ini. Terutama menyasar pada pinjol-pinjol ilegal, “ujar Mike dalam siaran pers, Sabtu (9/10/2021).

Mike menilai, perempuan sebagai salah satu pemimpin juga kerap tidak membaca syarat pinjaman yang berujung kepada permasalahan. Alih-alih membantu perekonomian, masalah ini justru membawa perempuan masuk ke persoalan konsumerisme.

Maka itu dia menilai, masyarakat termasuk perempuan harus jauh lebih waspada terhadap informasi atau tahapan yang ditawarkan pinjaman online.

"Penguatan ekonomi perempuan dan pemahaman digital harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke pedesaan," ujar dia.

Divisi kebebasan berekspresi Safenet Nenden Sekarang Arum menambahkan, tidak adanya pemahaman dan literasi digital membuat perempuan lebih rentan mengalami kekerasan online.

Berdasarkan data Safenet, kekerasan online terhadap perempuan trennya terus meningkat. Pada 2020, ada sekitar 620 kasus aduan yang masuk ke Safenet. Angka ini meningkatkan 10 kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Baca juga: Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Hapus, Blokir, Abaikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com