Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 20 Tahun, Suyanto Gondokusumo Heran Dirinya Ditagih Utang BLBI

Kompas.com - 26/09/2021, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas BLBI memanggil Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo. Ia adalah pemilik dari Bank Dharmala yang mendapatkan kucuran dana BLBI sebesar Rp 904,4 miliar.

Namun, ia enggan hadir secara langsung karena tinggal di Singapura, sehingga diwakilkan kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba. Suyanto Gondokusumo juga sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan satgas BLBI.

Dalam keterangannya, Jamaslin James Purba mengaku heran dengan pemanggilan kliennya tersebut oleh Satgas BLBI. Ini karena persoalan tersebut terjadi sudah lebih dari 20 tahun lalu.

"Ada panggilan melalui media (Koran) Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," kata James seperti dikutip pada Minggu (26/9/2021). 

Baca juga: Kemenkeu Heran, Tanah Aset Eks BLBI Kini Jadi Perumahan

James menuturkan, kedatangannya ke kantor Kemenkeu pun bertujuan untuk mengetahui hitung-hitungan utang yang ditagih oleh satgas kepada Suyanto.

Dia ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang bermula mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto Gondokusumo saja.

Heran dirinya dipanggil Satgas BLBI

Ia juga mengaku tak habis pikir, mengapa hanya kliennya yang masuk dalam daftar panggilan oleh Satgas BLBI. Padahal, pemilik Bank Dharmala tak hanya Suyanto Gondokusumo.

"Harusnya jangan (ditagih) semuanya ke satu orang, dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," beber dia.

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Jamaslin James Purba juga mengungkapkan alasan mangkirnya Suyanto Gondokusumo di panggilan sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran surat tidak sampai kepada kliennya yang menetap di Singapura.

"Kita tidak dapat panggilan pertama dan kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau, tapi beliau saat ini tidak ada di Indonesia. Beliau kan ada di Singapura," kata James.

James menuturkan, Suyanto Gondokusumo memang sudah tinggal di Singapura sesaat sejak kerusuhan tahun 1998. Pemanggilan Suyanto Gondokusumo pun baru diketahui ketika ada pengumuman di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

"Ini panggilan sampai setelah melalui surat kabar kita lihat, kemudian kita berkomunikasi, ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai iktikad baik dulu," ucap James.

James mempertanyakan alasan pemerintah baru menagih utang kliennya yang disebut mencapai Rp 904,4 miliar. Padahal kata dia, penyaluran dana BLBI terjadi pada 1998 silam.

"Kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Kenapa enggak saat itu saja dibereskan. Kalau masih ada kurang, ya ini (tunjukan) kekurangannya. Gitu, lho," ujar James.

Baca juga: Usai Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie

Panggilan via zoom

Berdasarkan usulan satgas melalui Jameslin, satgas meminta Suyanto Gondokusumo menyempatkan diri untuk hadir menemui satgas tanpa diwakili kuasa hukum.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com