Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perpanjang Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan dan Properti hingga 31 Desember 2022

Kompas.com - 19/10/2021, 15:54 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan terkait uang muka (down payment/DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 31 Desember 2022.

Langkah tersebut dilakukan bank sentral untuk mendukung laju pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.

"Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Inflasi Terjaga dan Dukung Pemulihan Ekonomi, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Perry menyebutkan, BI memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan DP kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

"Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," ujar dia.

Selain itu, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) sebesar 100 persen. Dengan demikian, pembelian rumah bisa dilakukan tanpa melakukan DP.

Perry menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga ruko, dan dapat dilaksanakan oleh bank yang memenuhi kriteria rasio kredit macet (NPL/NPF) tertentu.

"Dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tutur Perry.

Baca juga: Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Sebagai informasi, ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR sudah diterapkan oleh BI sejak 1 Maret 2021.

Ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com