Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Negara Dunia Ketiga?

Kompas.com - 19/10/2021, 15:15 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Negara dunia ketiga adalah istilah yang kerap digunakan sebagai klasifikasi sebuah negara berdasarkan kondisi ekonominya.

Dilansir dari Investopedia, istilah yang telah ketinggalan zaman dan memiliki konotasi negatif.

Istilah negara dunia ketiga meripakan bagian dari empat segmentasi atau pembagian yang digunakan untuk mendeksripsikan negara-negara di dunia berdasarkan status ekonominya.

Negara dunia ketiga menduduki posisi setelah negara dunia pertama dan kedua namun lebih tinggi statusnya ketimbang negara dunia keempat.

Lalu sebenarnya apa itu negara dunia ketiga? Mengapa istilah ini digunakan untuk menggambarkan status ekonomi sebuah negara?

Sejarah Negara Dunia Ketiga

B.R Tomlinson pada artikel jurnal dengan judul What Was the Thirld World yang diterbitkan di Journal of Contemporary History (2003) menjelaskan, terminologi negara dunia ketiga digunakan pada Agustus 1952 oleh seorang ahli demografi sekaligus sejarawan ekonomi Prancis, Alfred Sauvy.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Syarat, dan Contoh

Pada artikel Sauvy yang diterbitkan di sebuah surat kabar sosialis, L'Observateur, dengan judul Trois Mondes, Une Planete atau Tiga Dunia, Satu Planet, menjelaskan mengenai ketidakberdayaan negara-negara yang kala itu baru saja merdeka, yakni negara-negara kawasan Asia dan Afrika.

Artikel tersebut menyimpulkan, negara dunia ketiga, seperti halnya Third Estate (yang merupakan bagian dari sejarah Prancis), telah diabaikan dan diremehkan, dan mereka ingin menjadi sesuatu.

Momentum lain yang dianggap merupakan upaya pembentukan klasifikasi negara dunia ketiga yakni Konferensi Asia Afrika yang diadakan di Bandung pada tahun 1955.

Konferensi yang didatangi oleh perwakilan dari 29 negara tersebut kerap kali disebut sebagai momentum penting kemunculan negara dunia ketiga, meski istilah tersebut tak digunakan sepanjang acara.

Istilah negara dunia ketiga pun digunakan selama dan setelah Perang Dingin, yakni sekitar tahun 1945 hingga tahun 1990an.

Negara dunia pertama dikenal sebagai negara yang telah mengalami industrialisasi dan pandangannya sejajar dengan kapitalisme. Sementara itu, negara dunia kedua merupakan negara yang mendukung komunisme.

Sebagian besar negara yang masuk dalam kategori negara dunia kedua adalah negara yang sebelumnya menjadi bagian dari Uni Soviet. Selain itu, banyak negara di Asia Timur yang juga masuk dalam kategori negara dunia kedua.

Sementara itu, negara dunia ketiga termasuk di dalamnya adalah Asia dan Afrika yang tak berkaitan dengan Amerika Serikat atau Uni Soviet. Saat ini, karena tak ada lagi Uni Soviet, maka penggunaan istilah negara dunia ketiga telah ketinggalan zaman dan dianggap menyinggung.

Baca juga: Grace Period Adalah Masa Tenggang Pembayaran Utang, Apa Itu?

Penggunaan Istilah Negara Dunia Ketiga

Seperti dijelaskan sebelumnya, negara dunia ketiga adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan klasifikasi sebuah negara berdasarkan status ekonominya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com