Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-BOCS KPEI Terhubung dengan BI-SSSS, Apa Keuntungannya?

Kompas.com - 29/10/2021, 19:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) hari ini melakukan penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Kliring atas Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder, Jumat (29/10/2021).

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bambang Kusmiarso, dan Direktur Utama KPEI, Sunandar.

Bank Indonesia sebagai agen penatausahaan SBN, melakukan kegiatannya antara lain pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar kupon atau imbalan.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 766,61 Triliun dari Lelang SBN 2021

Dalam rangka memperdalam pasar keuangan, Bank Indonesia menunjuk KPEI sejak tahun 2006 sebagai penyelenggara kliring atas obligasi negara yang ditransaksikan di Bursa. Selanjutnya pada tahun 2017, cakupan penyelenggaraan kliring diperluas termasuk untuk Obligasi Negara Ritel yang ditransaksikan di luar Bursa melalui Electronic Trading Platform (ETP).

Direktur Utama KPEI Sunandar mengungkapkan, perjanjian tersebut menjadi sebuah tonggak sejarah bagi KPEI dimana penyelenggaraan kliring diperluas mencakup seluruh instrumen SBN, termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dilakukan di Bursa maupun di Luar Bursa melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) di Bursa Efek Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah kepada KPEI selaku penyelenggara kliring perdagangan SBN di pasar sekunder sehingga proses bisnis dari transaksi, kliring dan penyelesaian transaksi dapat berjalan lebih efisien. Diharapkan dengan interkoneksi yang sudah dibangun, KPEI dapat terus mendukung pengembangan pasar surat utang dan sukuk di Indonesia,” kata Sunandar dalam siaran pers, Jumat (29/10/2021).

Perjanjian tersebut juga menyepakati untuk melakukan interkoneksi yang menghubungkan sistem Electronics Bonds Clearing System (e-BOCS) yang merupakan system kliring efek bersifat utang dan sukuk di KPEI dengan sistem BI-SSSS.

“Interkoneksi merupakan salah satu wujud integrasi infrastruktur pasar keuangan dalam meningkatkan efisiensi proses post-trade transaksi SBN yang terjadi di SPPA, dengan sistem penyelesaian di BI-SSSS dan C-BEST KSEI,” jelas Sunandar.

Dalam mengimplementasikan interkoneksi e-BOCS dengan BI-SSSS, KPEI juga telah memperoleh persetujuan menjadi peserta BI-SSSS pada tanggal 28 Oktober 2021.

Melalui interkoneksi e-BOCS dengan BI-SSSS, akan memberikan manfaat bagi peserta kliring, seperti membantu pemantauan transaksi SBN sejak dari hasil transaksi yang terjadi di SPPA BEI, proses kliring, hingga penyelesaian lewat proses straight-through processing antar system yang tersedia.

Manfaat lainnya, tersedianya dokumen dan data historis pada sistem kliring KPEI atas seluruh proses konfirmasi kewajiban/hak transaksi hingga status final dari penyelesaian transaksi SBN. Selain itu, sistem kliring KPEI juga akan membantu dalam pemotongan pajak secara langsung untuk penyelesaian dana dalam transaksi SBN.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kliring perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk, pada hari yang sama KPEI menerbitkan dua peraturan, mencakup peraturan KPEI Nomor V-2 tentang Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk, dan peraturan KPEI Nomor V-3 tentang Partisipan Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utangdan Sukuk.

Baca juga: Kerap Dicatut, KSEI Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com