Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT

Kompas.com - 29/10/2021, 19:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) masih sangat rendah. MLT merupakan program yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, rendahnya realisasi tersebut disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT.

Menurut Indah, bank tak berminat menyalurkan MLT karena selisih margin yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

"Penyebab lainnya yakni belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Malam Ini, PT INKA Evakuasi LRT Jabodebek yang Alami Kecelakaan

Oleh karena itu, Kemenaker melakukan kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT.

Program yang masuk dalam JHT tersebut memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," katanya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dua BUMN Kerjasama Pengembangan Bisnis Pengolahan Limbah di KIM

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi hal yang disepakati kedua belah pihak tersebut. Lebih lanjut kata dia, manfaat layanan tambahan juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun
  • Tertib administrasi
  • Aktif membayar iuran
  • Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Sedangkan bagi pengembang (developer), untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

Baca juga: Ditjen Pajak soal Tax Amnesty: Enggak Ada Jebakan Batman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com