Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak soal Tax Amnesty: Enggak Ada "Jebakan Batman"

Kompas.com - 29/10/2021, 18:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, program pengungkapan sukarela tersebut bukan untuk menjebak atau "jebakan batman".

Adapun jebakan batman diartikan sebagai pemeriksaan tanpa bukti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti tax amnesty.

"Ini fakta saja bahwa yang namanya jebakan batman itu enggak ada cerita. Karena kita maunya sama-sama, ini (PPS) permintaan pengusaha dan pemerintah melihat ada bagusnya juga kita laksanakan," kata Hestu dalam sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan Kadin, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Mau Lapor Rumah dan Uang Lewat Tax Amnesty? Begini Cara Hitungnya

Hestu menuturkan, ketentuan dan tata cara PPS sudah tercantum dalam UU. Dia bilang, pemeriksaan hanya akan dilakukan bila Ditjen Pajak melihat harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya.

Pasal 6 ayat 4 UU HPP menyebut, Ditjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan terhadap penyampaian pengungkapan harta oleh wajib pajak, bila diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya.

"(Misalnya) mungkin ada kewajiban perpajakan dia ikut tax amnesty asetnya 10 unit, tapi baru lapor 8. Kalau teman pajak ketemu yang 2, mau enggak mau, diperiksa. Tapi sebenarnya enggak pernah ada isu jebakan batman," ucap Hestu.

Tidak adanya "jebakan batman" di PPS tahun depan juga bisa dipastikan dengan cerita tax amnesty tahun 2016-2017. Saat itu, ada sekitar 1 juta wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Namun, Ditjen Pajak hanya memeriksa segelintir wajib pajak yang dicurigai alias yang terbukti tidak melaporkan harta sebagaimana mestinya. Artinya, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan serta-merta bila tidak ada bukti.

"Dari hampir 1 juta peserta tax amnesty waktu itu, mungkin ada satu dua yang diperiksa, tapi itu pasti ada triggernya bukan dalam konteks sudah masuk (pajaknya), kemudian diperiksa," pungkas Hestu.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2, Pengusaha: Kami Butuh Tata Cara dan Hitung-hitungannya...

Sebagai informasi, ada dua kebijakan dalam PPS kali ini. Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com