Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kebijakan II Tax Amnesty Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Kompas.com - 29/10/2021, 20:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022.

Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, kebijakan II hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), bukan wajib pajak badan (WP badan).

"Kenapa kebijakan II hanya untuk OP, karena mayoritas yang belum memang WP OP, jadi kesempatan ini diberikan kepada OP untuk kebijakan II," kata Hestu dalam sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan Kadin, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Ini 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Menurut Gubernur BI

Hestu menilai, WP badan dikecualikan lantaran industri di Indonesia relatif lebih tertib. Di sisi lain, WP badan juga sempat mengikuti tax amnesty jilid I tahun 2016.

Seharusnya kata Hestu, hal tersebut membuat WP badan lebih tertib membayarkan pajaknya.

"Memang badan enggak, karena menurut kami seharusnya setelah periode TA waktu itu menjadi lebih tertib. Badan kan (ada) pembukuan, segala macam, sudah lengkap seharusnya memang mendapat perlakuan yang berbeda," beber Hestu.

Adapun program tax amnesty tahun 2016 lalu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen.

Dengan bantuan program pengampunan pajak, jumlah harta yang dideklarasi pada tahun 2016-2017 lalu mencapai Rp 4.884,26 triliun atau 39,9 persen dari GDP. Uang tebusannya bahkan disebut menjadi yang terbesar mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP.

Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarif program PPS:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com