Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 05/11/2021, 11:41 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda menerima kiriman dana "nyasar" ke rekening pribadi? Jika iya, Anda harus berhati-hati, sebab sudah banyak kasus salah transfer yang menjadi sengketa perbankan.

Beberapa kasus salah transfer bahkan berujung pidana. Hal ini pun sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menjelaskan, dalam UU tersebut terdapat delik yang berkaitan dengan salah transfer dana, yakni Pasal 85 UU Transfer Dana.

Baca juga: Salah Transfer, Bagaimana Cara Mengembalikan Uang Nasabah?

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Di samping itu, nasabah bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah sudah mengetahui asal uang tersebut dan menolak untuk mengembalikan," kata Ade, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Terkait pasal tersebut, Ade menyebutkan, terdapat 2 bentuk kesalahan yang wajib terpenuhi sebelum pemidanaan dilakukan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

"Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui," ujar dia.

Baca juga: Salah Transfer Uang ke Rekening, Bagaimana Aturannya?

Bentuk kesalahan kedua, yang dapat dijadikan sebagai syarat menjatuhkan pidana adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus.

"Hal ini terlihat pada unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," kata Ade.

Ade menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

"Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban," kata dia.

Ia mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pengirim ketika terjadi salah transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Transfer Dana.

Baca juga: Transfer Antarbank Akan Bisa Gunakan Nomor HP atau Alamat E-mail

"Pasal ini secara tegas menyatakan pada ayat (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan," kata Ade.

"Ketentuan pada ayat ini menghendaki agar pihak bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer tersebut. Umumnya kata segera tersebut diartikan harus diperbaiki dalam batas waktu 2x24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana," tambah dia.

Masih di pasal yang sama, pada Ayat 2, disebutkan Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

"Norma dalam ayat ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank," ucap dia.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut, jika menerima salah salah transfer di akun rekening bank yang dimiliki, nasabah sebaiknya segera konfirmasi ke bank bersangkutan, lalu jangan cepat-cepat gunakan dahulu dana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com