Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 06/11/2021, 20:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahan transfer yang dilakukan sendiri oleh bank memang membuat khawatir. Jika salah langkah, ada pasal-pasal yang berlaku yang mungkin menjeratmu karena menggunakan uang tersebut.

Biasanya, pasal yang dikenakan adalah pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika menerima dana salah transfer ini. Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing mengatakan, penggunaan pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja.

Baca juga: Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan

Dengan demikian, bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu sebelum menjerat penerima dana salah transfer. Kata dia, hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Oleh karena itu ketika ada transfer masuk, kamu hendaknya segera bertanya dan melapor ke bank.

"Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujar Jonker dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

Adapun nasabah bisa dijerat pasal tersebut jika dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang padahal bukan haknya. Penerima dana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," ucap Jonker.

Sebaliknya, jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dengan demikian, nasabah tidak dapat dipidana menggunakan pasal 85.

Di sisi lain, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.

Pun tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," pungkas dia.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com