Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Digugat, Ini Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

Kompas.com - 09/11/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan nama merek dagang harus dipikirkan secara matang. Hal ini diperlukan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian harinya.

Salah satu yang patut dipikirkan secara matang, yakni mengenai apakah merek dagang yang kita pilih sudah terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atau belum.

Jika kita memilih merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI bisa-bisa berujung mendapat gugatan dari pemilik nama merek dagang tersebut. Untuk itu, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu nama-nama apa saja yang sudah terdaftar di DJKI sebelum memutuskan menggunakan nama sebuah merk dagang.

Baca juga: Tak Cuma 1, Ini Daftar Merek Goto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

Berikut cara mengecek merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI:

Cara Mengecek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar di DJKI

  1. Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  2. Pilih menu "Merek" yang terdapat di samping kolom pencarian
  3. Masukan nama yang ingin Anda cari
  4. Terakhir, akan muncul laman apakah nama yang Anda pilih tersebut sudah didaftarkan orang lain atau belum.

Aturan Soal Penggunaan Merek Dagang

Peraturan soal merek sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut disebutkan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

Dalam Pasal 20 beleid tersebut disebutkan ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak. Berikut rinciannya:

Merek tidak dapat didaftar jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Sementara di Pasal 21 ayat 1 permohonan akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Sedangkan di Pasal 21 ayat 2 disebutkan permohonan akan ditolak jika merek tersebut:

  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
  • pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peratruran Menteri.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com