Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel dan Laptop dari Kantor Dipajaki? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 19/11/2021, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik kabar bahwa seluruh fasilitas kantor yang didapat karyawan, termasuk laptop dan ponsel, bakal dipajaki.

Hal ini seiring diberlakukannya aturan baru soal penghasilan natura. Nantinya, penghasilan natura tertentu bakal dikenai pajak karena dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, seperti direktur utama (CEO).

"Dapat ponsel dan laptop (dari kantor) dipajaki. Kan, enggak begitu. Jadi ini perlu solisasinya," ucap dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty Tahun Depan? Sri Mulyani Sarankan Ikut di Awal Waktu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penghasilan natura hanya dikenakan untuk barang tertentu dan pihak tertentu. Artinya, tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor bakal dikenakan pajak atas natura.

Nantinya, kata dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengatur batasan tertentu terkait objek pajak natura.

"Jadi kita hanya memberikan suatu threshold tertentu. Kalau CEO fringe benefitnya banyak banget yang jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa iya dipajakin. Enggak begitu," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menuturkan, ada pula beberapa fasilitas yang dikecualikan dari objek pajak natura.

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan enggak (dipajaki). Bukan itu. Tapi ini adalah fringe benefit yang untuk beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pakaian Impor Kena Bea Masuk, Importir Protes ke Sri Mulyani

Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan, penghasilan natura akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan. Atau mobil disusutkan selama 4 tahun, tambah cost selama perawatan selama 1 tahun. Itulah yang dianggap penghasilan," tutur Yon beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com