Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja dan Tuntut Dirut Dicopot

Kompas.com - 22/12/2021, 09:22 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021-7 Januari 2022. FSPPB menuntut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.

Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

Aksi mogok itu pun berpotensi diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Selain itu, aksi mogok berpotensi berlanjut sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Adapun aksi mogok kerja rencananya akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.

Baca juga: Minta Dirut Dicopot, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja

Alasan serikat pekerja Pertamina ancam mogok

Berdasarkan surat pemberitahuan rencana mogok itu, ada lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan. Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.

Baca juga: Karyawan Ancam Mogok Kerja, Pertamina: Kedepankan Kepentingan Umum

FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.

Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.

Pertamina harap pekerja jaga kondusivitas operasional

Menanggapi rencana mogok kerja tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, manajemen perusahaan selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

"Oleh karenanya diharapkan seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2021).

Menurutnya, sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggunjawab dalam menjalankan amanah negara untuk memastikan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Jakarta dan Bogor, Cek Harganya

Oleh karena itu, perseroan akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional tetap dapat berjalan dengan lancar agarpelayanan BBM dan LPG pun tidak mengalami gangguan.

"Pertamina memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com