Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo "Kekeuh" Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 30/12/2021, 18:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

Pengusaha tetap lanjutkan gugatan ke PTUN

Terbitnya Keputusan Gubernur itu maka Apindo DKI kekeuh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelum terbitnya Kepgub UMP DKI ini, lanjut Solihin, Apindo DKI telah menemui pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com