Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bank Sentral, Apakah Bank Indonesia Cari Untung dan Bisa Rugi?

Kompas.com - 07/01/2022, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Bank Indonesia atau BI. Sebagai bank sentral, peran BI berbeda dengan perbankan lainnya. 

Tugas dan wewenang BI mengatur industri perbankan di Indonesia. Meski kini beberapa peran tersebut sudah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas pokok lainnya dari BI adalah menjaga stabilitas moneter, menjalankan sistem pembayaran, hingga tempat penyimpanan kas negara. 

Lalu sebagai bank sentral, apakah Bank Indonesia mencari keuntungan dari operasional yang dijalankannya?

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, BI sebagai bank sentral tidak seperti bank umum yang bertujuan mencari keuntungan. 

Namun meski demikian, masih merujuk pada UU tersebut, BI juga bisa memungut atau mendapatkan keuntungan dari beberapa aktivitas moneternya. 

Namun karena bukan sebuah korporasi yang memang bertujuan mencari profit dan tidak memiliki pemegang saham, maka keuntungan dari usaha yang dilakukan BI kemudian disebut dengan surplus, atau bila mengalami rugi disebut dengan defisit. 

Dalam bahasa sederhananya, keuntungan (surplus) bukan tujuan bank sentral. Surplus adalah dampak samping dari kebijakan dan aktivitas yang diambil oleh bank sentral. 

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Tetapi apabila dalam operasionalnya, BI menerima keuntungan, maka profit tersebut tetap dicatat dalam pembukuan yang kemudian dilaporkan sebagai surplus. Demikian pula saat rugi, maka dicatat sebagai defisit. 

Sebagaimana pada bank yang berbentuk perusahaan, laporan keuangan surplus atau defisit ini juga harus diadit secara rutin. 

Lantaran bank sentral adalah lembaga negara, maka yang melakukan audit adalah auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemana larinya keuntungan Bank Indonesia?

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, penggunaan surplus bank sentral diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Disebutkan bahwa keuntungan atau surplus BI dipergunakan untuk dana cadangan umum.

Baca juga: Sejarah Gedung Sarinah, Dibangun Soekarno dari Pampasan Perang Jepang

Cadangan umum nantinya bisa dipakai kembali oleh BI apabila ada risiko dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang membuat modal berkurang. 

Dalam istilah lainnya, dana dari surplus akan diputar kembali oleh BI sebagai pengelola dana. Dana akan disimpan dan akan dipakai saat dibutuhkan kembali. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com