JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih. Pertama dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, yaitu secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline, simak beberapa persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan.
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Baca juga: Kredit Investasi Tumbuh Sebesar 3,5 Persen Jadi Rp 1.484 Triliun
Adapun program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Nah, bagi pekerja yang sudah resign, mencapai usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara online. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan apa saja persyaratannya?
Untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Baca juga: Intip Persiapan Bandara Lombok Sambut MotoGP 2022 di Mandalika
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Baca juga: Proyek Rel Kereta Api Layang Terpanjang di Indonesia Resmi Dimulai
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
Baca juga: Prodigi Bekerja Sama dengan Gojek Luncurkan PerjalananAman+ untuk Perlindungan Tambahan Penumpang
Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
Baca juga: Ini Target Produksi Gula PTPN X pada 2022
Itulah prosedur atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.