Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pulih, 4 Sektor Ini Tidak Lagi Dapat Insentif Pajak Tahun Ini

Kompas.com - 13/01/2022, 12:48 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor-sektor yang telah menunjukkan tren pemulihan seperti manufaktur dan pertambangan, perdagangan, dan pertanian tidak akan memperoleh insentif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak di 2022 ini hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

Baca juga: Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022

Pemerintah semakin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. 

Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Febrio, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021.

Baca juga: Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak, Ini Alasannya

 

Selain itu, pemerintah juga berencana akan tetap memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini.

Pemerintah juga masih akan memerhatikan, sektor yang mengandalkan mobilitas masyarakat, karena masih mengalami tekanan yang cukup dalam hingga akhir 2021. Misalnya, sektor pariwisata dan angkutan umum.

Baca juga: Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak, Ini Alasannya

Pemberian insentif pajak

Sebagai informasi, sebelumnya dalam PMK 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak hingga Desember 2021.

Insentif tersebut yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, dan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kemudian, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com