Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Kompas.com - 20/01/2022, 08:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap perusahaan perlu mengetahui cara pendaftaran dan input data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi perusahaan yang memberikan tunjangan pegawai berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Melasir situs resminya, Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi untuk mengelola laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id ini, perusahaan dapat mengakses kanal pelaporan data perusahaan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, SIPP online BPJS Ketenagakerjaan adalah alat bantu perusahaan untuk mengelola data kepesertaan, seperti data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri

SIPP BPJS Ketenagakerjaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas, dan integritasnya.

Lantas, bagaimana cara pendaftaran dan input data ke SIPP online BPJS Ketenagakerjaan?

Cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, hanya perlu koneksi internet yang stabil. Adapun cara daftar SIPP online BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Buka situs https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/
  • Klik SIPP BPJS Ketenagakerjaan login.
  • Halaman akan menampilkan menu login, kik Daftar.
  • Isi data perusahaan dan identitas pengguna berupa Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi. Kemudian klik Next.
  • Isi email, password, dan ulangi password. Klik Next.
  • Isi Data User KPJ yang berisikan nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, nomor handphone. Klik Daftar.
  • Verifikasikan nomor ponsel dengan mengisi kode OTP yang sudah dikirimkan oleh sistem ke nomor yang dicantumkan.
  • Kemudian, cek email untuk menerima email aktifasi akun aplikasi SIPP. Klik alamat website di email tersebut, lalu login sesuai dengan email dan password yang tadi didaftarkan.
  • Jika sudah berhasil melakukan SIPP BPJS Ketenagakerjaan login, maka halaman akan menampilkan halaman Mutasi Data.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Jika sudah berhasil daftar akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan, maka ikuti cara berikut ini untuk menginput data pegawai di situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setiap perusahaan perlu mengetahui cara pendaftaran dan input data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online di situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Setiap perusahaan perlu mengetahui cara pendaftaran dan input data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online di situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara input data di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seperti tercantum pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pada beleid tersebut tertulis, setiap orang yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga pekerja asing.

Perusahaan yang mempekerjakan pegawai wajib mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Dengan SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini, perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya dengan mudah melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Adapun cara input data pegawai menggunakan SIPP BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  • Tambah tenaga kerja dengan melakukan SIPP BPJS Ketenagakerjaan login dan klik Tambah TK.
  • Akan muncul menu pop up, perusahaan bisa memilih Tambah Individu atau Tambah Massal sesuai keperluan. Klik Pilih.
  • Jika memilih Tambah Individu, halaman akan menampilka pop up pilihan tenaga kerja. Apakah sudah memiliki KPJ atau belum. Pilih sesuai yang diinginkan dan klik Sudah.
  • Muncul field untuk melakukan input KPJ untuk tenaga kerja yang akan didaftarkan. Klik Lanjut hingga muncul pop up Berhasil.
  • Lengkapi Form Tenaga Kerja, seperti Profil Tenaga Kerja. Lalu pilih Lanjut.
  • Isi anggota keluarga pegawai dengan cara klik Tambah Keluarga. Halaman akan muncul pop up form profil keluarga. Klik Simpan.
  • Pada halaman konfirmasi, cek semua data tenaga kerja dan anggota keluarganya apakah sudah benar atau belum. Jika sudah klik Simpan.
  • Jika perusahaan ingin melihat data yang telah diinput dalam SIPP BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa dilihat kembali dengan memilih LoV peserta baru di halaman utama.
  • Jika memilih Tambah Massal, maka aplikasi akan menampilkan formulir Upload Tenaga Kerja Baru. Klik Download Template.
  • Aplikasi akan mengunduh template berformat Microsoft Excel yang berisikan data-data tenaga kerja baru. Isi template tersebut.
  • Kemudian unggah file template dengan klik Choose File dan pilih nama template yang telah diunduh. Lalu pilih Upload.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH di Situs cekbansos.kemensos.go.id

Jika data yang diunggah benar, akan muncul pop up Berhasil. Tapi jika salah akan muncul pop up Salah dan keterangan gagal upload. Perbaiki file lalu lakukan pengunggahan SIPP online BPJS Ketenagakerjaan hingga berhasil.

Demikian, cara daftar dan input data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id ini memudahkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada para pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com