Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Penawaran, Begini Bunyi dan Faktor yang Memengaruhinya

Kompas.com - 21/01/2022, 09:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDalam ilmu ekonomi, penawaran adalah salah satu indikator penentu harga pasar selain permintaan. Sederhananya, penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

Dalam pengertian lain, penawaran adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Jadi bisa dikatakan, pelaku penawaran adalah pihak produsen atau penjual.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Gratis Ongkir di Shopee

Dikutip dari Investopedia, penawaran adalah konsep ekonomi mendasar yang menggambarkan jumlah total barang atau jasa tertentu yang tersedia untuk konsumen.

Pasokan dapat berhubungan dengan jumlah yang tersedia pada harga tertentu atau jumlah yang tersedia di berbagai harga jika ditampilkan pada grafik. Hal ini berkaitan erat dengan permintaan barang atau jasa pada harga tertentu.

Baca juga: MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk, Ini Alasannya

Penawaran yang disediakan oleh produsen akan naik jika harga naik karena semua perusahaan ingin memaksimalkan keuntungan.

Bisa dikatakan, pengertian penawaran adalah jumlah keseluruhan barang atau jasa yang tersedia di pasar untuk ditawarkan pada tingkat harga dan waktu tertentu.

Hukum penawaran

Hukum penawaran adalah menunjukkan jumlah yang akan dijual pada harga tertentu. Berbeda dengan permintaan, hukum penawaran adalah menunjukan kurva dengan kemiringan ke atas.

Dalam arti lain, hukum penawaran mengatakan bahwa ketika harga suatu barang naik, pemasok akan berusaha memaksimalkan keuntungan mereka dengan meningkatkan jumlah barang yang dijual.

Baca juga: Aturan Diralat, Pemerintah Izinkan Ratusan Perusahaan Ekspor Batu Bara

Jadi dalam hukum penawaran, semakin tinggi harga barang atau jasa, maka semakin tinggi pula barang atau jasa yang ditawarkan. Produsen atau pedagang akan memasok produk lebih banyak ketika harga cenderung mengalami kenaikan.

Pengertian hukum penawaran dan faktor beberapa yang mempengaruhinyaFreepik Pengertian hukum penawaran dan faktor beberapa yang mempengaruhinya

Bunyi hukum penawaran

Hukum penawaran berbunyi, “Bila tingkat harga naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik. Bila tingkat harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun”.

Sebagaimana disebutkan di atas, hukum penawaran adalah menyatakan bahwa semakin tinggi harga, maka semakin banyak pula jumlah barang yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah harga barang, jumlah yang ditawarkan juga akan semakin sedikit.

Sederhananya begini, ketika harga cendurung mengalami kenaikan, maka penjual ingin mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena itu, penjual berupaya untuk menjual lebih banyak barang supaya keuntungan yang didapat lebih banyak.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Legi Surakarta Telah Rampung

Faktor yang memengaruhi penawaran

Ada banyak faktor yang mempengaruhi penawaran. Mulai dari harga barang, jumlah penjual, biaya produksi sampai kebijakan pemerintah.

Dikutip dari laman Gramedia.com, beberapa faktor yang memengaruhi penawaran adalah sebagai berikut:

1. Adanya sumber daya yang tersedia

Penawaran dapat terjadi, jika ketersediaan barang mencukupi. Jika barang atau jasa yang ditawarkan terbatas (langka), hal ini berpotensi memengaruhi kenaikan harga. Kelangkaan barang atau jasa, berpengaruh langsung pada elastisitas penawaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com