Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Diralat, Pemerintah Izinkan Ratusan Perusahaan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 21/01/2022, 00:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor komoditas tersebut ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara tersebut karena mereka telah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers dilansir dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.

Baca juga: Luhut Bakal Buat BLU Batu Bara untuk Permudah PLN, Erick Thohir: Ya, Kami Akan Ikuti

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Pemerintah melarang ekspor batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk energi primer pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.

Baca juga: Kemendag Sebut 29 Perusahaan Sudah Kembali Ekspor Batu Bara

Saat ini, pemerintah menyatakan bahwa suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap kian membaik dari hari ke hari dengan volume mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022.

Batu bara di Hay Point Coal Terminal melayani tambang batu bara di Bowen Basin, yang terletak di selatan kota Mackay di Queensland, Australia.REUTERS/DARYL WRIGHT via ABC INDONESIA Batu bara di Hay Point Coal Terminal melayani tambang batu bara di Bowen Basin, yang terletak di selatan kota Mackay di Queensland, Australia.

Material batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan.

Pemerintah optimistis masalah kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik tidak akan terulang kembali.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pada dasarnya izin ekspor akan diberikan kepada perusahaan jika sudah memenuhi kebutuhan untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation.

Baca juga: Duka Pelayaran di Balik Pelarangan Ekspor Batu Bara

"Dasarnya ketika DMO diselesaikan, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan banyak perusahaan yang belum dan sedang dikerjakan mekanismenya," ungkap Lutfi.

PLN klaim pasokan batu bara aman

Dikutip dari Kontan, PT PLN memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah aman. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kordinasi dengan sejumlah pihak terkait demi menjamin pasokan batubara.

"Dengan dukungan dari pemerintah juga, masalah pasokan telah terselesaikan dan dipastikan tidak ada pemadaman terkait karena krisis pasokan batu bara untuk PLTU," ungkap Darmawan dalam keterangan resmi.

Baca juga: Bahlil Kunjungi Tambang KPC, Pastikan Perusahaan Batu Bara Lakukan Hilirisasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com