Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

Kompas.com - 23/01/2022, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam.

Dana Pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif bubar sejak tanggal 31 Desember 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).

“Dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang sedikit, tidak adanya penambahan peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Sebanyak 129 PMI Tiba di Surabaya, 2 di Antaranya Positif Covid-19

Dalam KDK tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, antara lain Mahendra Monandi sebagai ketua dan Djumadi sebagai anggotanya.

Tim Likuidasi tersebut untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com