Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Saya Bukan Milik Pengusaha..

Kompas.com - 24/01/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di hadapan jajaran Komisi IX DPR RI mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ungkapan ini terucap, lantaran terkait penetapan upah minimum (UM) 2022 yang dianggap belum memberikan kesejahteraan bagi para buruh/pekerja.

"Tidak ada satupun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan terhadap pekerja kita. Saya bukan milik pengusaha, saya juga harus ada di tengah," katanya sembari terbata-bata dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (24/1/2022).

"Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran karena Covid-19 naik cukup tajam. Di ruangan ini saya bersaksi bahwa tidak ada sedikit pun dari saya berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan bagi pekerja kita," lanjut Ida.

Baca juga: Menaker: Tenaga Kerja Perempuan di 4 Sektor Ini Bisa Kantongi Upah Tinggi

Namun, di dalam raker tersebut, Menaker juga mengungkapkan kisah pilu dari para pengusaha yang mengaku tidak mampu lagi membayar upah pekerja karena kenaikan upah minimum. Malah, tak sedikit pengusaha akan menutup tempat usaha mereka karena dampak pandemi Covid-19.

"Bagaimana sedihnya ketika banyak sekali teman-teman pengusaha sudah tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi. Tidak sedikit pengusaha yang akan memberhentikan usahanya, tidak sedikit pengusaha mengalihkan usahanya dan berbagai cerita pilu yang lain," ungkapnya lagi.

Melihat kondisi itu, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerja (Kemenaker) harus memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak.

"Tentu saja kami harus fair bagaimana upah minimum itu juga harus memberikan ruang bagi calon pekerja kita, pengangguran. Mereka yang tidak punya asosiasi pekerja, mereka butuh lapangan pekerjaan. Mereka butuh juga bisa memberikan kehidupan bagi dirinya dan bagi keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Kami Tak Ragu Jatuhi Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran RI

Pada kesempatan itu pula, Ida menyebutkan, terdapat 4 daerah yang tidak mematuhi kebijakan upah minimum 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keempat daerah itu yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan DKI Jakarta.

"Di antara 34 provinsi yang ada di Indonesia, yang tidak comply terhadap ketentuan PP 36 ini ada empat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Provinsi DKI Jakarta. Terhadap empat provinsi ini, kami sudah menyampaikan surat agar mereka kembali kepada ketentuan PP 36," jelasnya.

Menaker Ida bilang, saat ini, pemerintah menantikan hasil keputusan dari proses gugatan yang diajukan oleh para pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini tak lain terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun ini, sebesar 5,1 persen.

"Bagaimana misalnya ada daerah yang belum sependapat, misalnya DKI? Teman-teman Apindo menggugat keputusan gubernur yang kedua. Itu sekarang dalam proses digugat di PTUN. Kami menghormati proses itu," kata Ida.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com