KOMPAS.com - Tenaga kerja alih daya atau outsourcing adalah metode pengadaan tenaga kerja yang banyak dipilih perusahaan di Indonesia. Apa itu outsourcing?
Pilihan pekerja outsourcing adalah opsi yang menarik bagi perusahaan karena bisa mengefisiensikan operasional perusahaan. Pasalnya, proses perekrutan pekerja tidak dilakukan perusahaan sendiri.
Proses perekrutan pekerja outsourcing diserahkan kepada perusahaan outsourcing yang bertugas merekrut, melatih, dan mendistribusikan pekerja ke perusahaan yang membutuhkan.
Namun, istilah outsourcing di kalangan masyarakat kerap diartikan sebagai sistem tenaga kerja yang merugikan pihak pegawai baik dari sisi upah maupun kejelasan status pekerja.
Lantas, apa itu outsourcing? Apakah benar sistem outsourcing ini merugikan pekerja?
Baca juga: Apa Itu Freelance dan Bagaimana Cari Lowongan Kerjanya?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Namun, pekerja outsourcing tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Mengutip buku Smart HRD (2010) oleh Jimmy Joses Sembiring, status pekerja outsourcing adalah pekerja kontrak dan bukan pekerja tetap.
Pekerja outsourcing juga bukan pekerja dari perusahaan yang menyewa jasa outsourcing sehingga tidak memiliki jenjang karir.
Baca juga: Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?
Contoh pekerjaan outsourcing adalah customer service, call center, petugas kebersihan, petugas keamanan, bagian transportasi, katering, office boy, petugas parkir, dan sebagainya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.