Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Harga Batu Bara Khusus Industri Semen dan Pupuk

Kompas.com - 25/01/2022, 21:34 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal 90 dollar per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022.

"Kalau teman-teman ASI sudah merasa (pasokan batu bara) aman kita akan pertimbangkan untuk kebijakan baru, tapi kalau Dirjen Kemenperin mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-sama," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1/2022).

Ridwan menjelaskan, pihaknya bakal mendiskusikan kembali dengan sejumlah pihak terkait soal keberlanjutan harga batu bara khusus ini.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaann Tanpa Aplikasi

Ridwan menambahkan, penetapan harga 90 dollar AS per ton didasarkan pada sejumlah pertimbangan khususnya masukan dari asosiasi semen dan asosiasi batubara.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dilakukan, industri semen dinilai masih mampu untuk membeli harga dikisaran 87,5 dollar AS per ton.

Sementara itu, berkaca dari kondisi saat tahun 2011 di mana harga batu bara mencapai 120 dollar AS per ton, industri semen juga dinilai masih mampu membeli dikisaran harga saat itu. Untuk itu, ditetapkanlah harga 90 dollar AS per ton.

"Takutnya, nanti kalau lebih dari 90 dollar AS per ton nanti (industri) semen jadi tidak kuat juga," ujar Ridwan.

Baca juga: Bisnis Makanan hingga Pakaian Punya Prospek Cerah Tahun Ini

Selain usulan soal perpanjangan ketentuan harga DMO batu bara untuk industri semen dan pupuk, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pun juga mengusulkan agar kewajiban DMO batu bara bagi pengusaha tambang dinaikan menjadi 30 persen sampai 35 persen dari ketentuan saat ini sebesar 25 persen.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan kebijakan pemenuhan batu bara juga jangan sampai memberatkan perusahaan batu bara.

Apalagi, saat ini kebutuhan batu bara untuk semen dan pupuk dinilai masih bisa terpenuhi dengan ketentuan DMO batu bara 25 persen.

"Sesungguhnya, volume yang dijual kepada semen dan pupuk ini tidak menambah volume DMO yang diberikan, jadi tetap dalam kalkulasi 25 persen," pungkas Ridwan. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan juduk: Kementerian ESDM Kaji Perpanjangan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com