Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Selidiki Video Viral Petugas Lempar Bagasi Lewat Tangga Pesawat

Kompas.com - 30/01/2022, 18:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menunjukkan petugas maskapai penerbangan Lion Air menurunkan sejumlah barang dari bagasi pesawat melalui tangga di pintu belakang.

Barang diturunkan dengan cara digulingkan lewat tangga hingga ke bawah, bahkan cenderung di lempar. Video tersebut salah satunya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video tersebut. Ia mengaku belum bisa bicara banyak terkait video itu.

Baca juga: Bandara Halim Akan Tutup Sementara, Penerbangan Lion Air Group Dipindah ke Bandara Soetta

"Penjelasan Lion Air dari video yang beredar dan berkembang, bahwa Lion Air saat ini masih melakukan proses investigasi lebih lanjut," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa bagasi penumpang pada umumnya tidak ditempatkan di dalam kabin pesawat. Menurutnya, bagasi penumpang akan ditempatkan di bagasi bawah pesawat.

"Bagasi titipan penumpang tidak ditempatkan di dalam kabin pesawat. Pengaturan dan penempatan bagasi penumpang berada di bagian bawah pesawat," kata Danang.

Baca juga: Lion Air Buka Rute Perdana Perjalanan Ibadah Umrah

Ketentuan barang bawaan di kabin pesawat

Dilansir dari situs resmi Lion Air, ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu:

1. Setiap penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/perlengkapan bayi/bahan membaca/kamera/tas jinjing wanita (hand luggage). Maksimum ukuran dimensi bagasi kabin ialah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

  1. Laptop dalam tas laptop tipis dianggap sebagai barang pribadi. Laptop dalam tas laptop yang lebih besar akan dihitung sebagai bagian dari alokasi barang yang dibawa.
  2. Lion Air sangat menghargai perhatian dan kerja sama setiap penumpang. Lion Air mengingatkan semua penumpang, bagasi kabin harus sesuai dengan batas dimensi dan berat serta disimpan dengan benar. Jika secara aktual membawa bagasi berukuran besar atau terlalu berat, agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

2. Semua yang berbentuk cairan tidak boleh lebih dari 100 ml.

3. Barang bawaan di rak (kompartemen) di atas kepala yang tertutup atau di bawah kursi bagian depan.

  1. Bagasi yang dijinjing harus muat di bawah kursi penumpang saat disimpan, agar tidak bergeser ke samping menuju lorong (aisle).
  2. Bagasi yang dijinjing yang tersimpan di rak atas kepala harus terpasang dengan aman dan awak kabin dapat menutup rak.
  3. Apabila meletakkan barang pribadi di dalam saku kursi, maka posisi barang dari bagian belakang kursi harus dalam garis vertikal dan dalam posisi barang tersebut tidak menonjol ke arah lorong.

4. Beberapa item (jenis) khusus tidak cocok sebagai bagasi terdaftar karena sifatnya, untuk itu harus meminta izin membawanya ke dalam kabin.

  1. Barang berharga seperti uang tunai, dokumen keuangan, perhiasan, kamera, ponsel, perangkat elektronik portabel dan bentuk barang berharga lainnya harus disimpan sendiri di rak atau kompartemen di atas kepala yang tertutup atau di bawah kursi di depan posisi duduk penumpang.
  2. Barang kebutuhan bayi seperti popok, botol susu dan makanan untuk dikonsumsi selama penerbangan tidak melebihi dari 5 kg.
  3. Kebutuhan penumpang disabilitas, seperti tongkat jalan, kursi roda, tongkat penopang/penyangga atau perlengkapan bantu lainnya.
  4. Perlengkapan mandi atau produk perawatan (toiletries) berbentuk cairan seperti sampo, pelembut kulit (lotion), sabun, parfum atau benda-benda lainnya diatur yang baik dan aman. Pastikan tertata dalam wadah berbentuk kantong (pouch) khusus.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com