Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kasus Wisatawan Ukraina Merasa Ditipu, PHRI: yang Disalahkan Hotel Melulu...

Kompas.com - 31/01/2022, 20:22 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron, mendorong banyak masyarakat atau wisatawan untuk memanfaatkan hotel untuk melakukan isolasi mandiri.

Seiring berjalanya waktu, ada saja keluhan terkait dengan pelayanan isolasi mandiri di hotel yang kurang, dan dirasa tidak memuaskan.

Seperti halnya, kasus yang dialami oleh wisatawan asal Ukraina yang akan berlibur di Bali mendapatkan hasil tes PCR positif di hari akhir karantina.

Namun, wisatawan tersebut dan anaknya tidak diizinkan melakukan tes PCR di tempat lain. Ia pun merasa dirugikan karena mesti menambah biaya isolasi.

Baca juga: Soal Turis Asing Merasa Ditipu Hotel Karantina, Sandiaga Uno: Kita Harap Tak Ada Pihak Ambil Keuntungan

PPLN tak boleh tunjuk lab sendiri untuk PCR

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan yang berlaku memang tidak boleh wisatawan menunjuk sendiri laboratorium untuk melakukan PCR.

PCR harus berdasarkan laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

“Tamu dari Ukraina ingin melakukan PCR Test di laboratorium yang dia tunjuk, mungkin kenalannya ada. Tapi di aturan karantina tidak boleh seperti itu, lab harus yang ditunjuk Kemenkes dan biayanya menjadi tanggun jawab pihak bersangkutan, dan hasilnya perlu waktu,” kata Hariyadi dalam Weekly Press Briefing bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Serukan Isolasi Terpusat, Luhut: Kelemahan Kita karena Isoman Terlalu Banyak

Peraturan kerap gonta-ganti, akibatnya bisa salah komunikasi

Hariyadi melanjutkan, yang menjadi catatan adalah bagaimana regulasi yang berlaku bisa dipahami oleh PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri).

Ke depannya, agar hal ini tidak terjadi lagi, ia berharap adanya informasi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan oleh PPLN setibanya di Indonesia.

“Ini yang menjadi catatan kita, karena regulasi ini juga kadang-kadang gonta-ganti, memang perlu penjelasan yang harus disampaikan ke semua PPLN mengenai apa saja yang perlu dia persiapkan, agar tidak terjadi salah komunikasi,” kata dia.

Baca juga: Soal Dugaan Mafia Karantina di Hotel, Sandiaga Uno: Jika Terbukti, Akan Ditindak Tegas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com