Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?

Kompas.com - 01/02/2022, 19:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak. Namun, pernahkah terpikirkan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan langsung.

Bersifat wajib karena pemungutan pajak dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Tidak mendapatkan imbalan langsung berarti manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak.

Sebab, penerimaan dari pemungutan pajak akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Oleh karenanya, kita sebagai individu diwajibkan membayar pajak peghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, hingga bea materai.

Lantas, mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

Teori pembenaran atas pemungutan pajak

Mengutip laman doingbusiness.org, pajak wajib dipungut untuk mendorong pertumbuuhan dan pembangunan ekonomi sebuah negara.

Dengan pemungutan pajak, pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan investasi publik.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Misalnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan penting lainnya untuk mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan masyarakat.

Semua pemerintah negara memang membutuhkan pajak tapi pemerintah juga harus berhati-hati dalam menentukan tarif dan objek pajak. Pemerintah perlu merancang sistem kepatuhan pajak yang tidak menyurutkan warga negara untuk berpartisipasi.

Mengutip buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, terdapat beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya, yaitu:

Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?freepik.com/shisuka Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

1. Teori Asuransi

Negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena negara dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan warga negara bertanggung jawab membayar premi berupa pajak.

Negara berhak melakukan pemungutan pajak dari warga negara karena negara bertugas melindungi semua warga negaranya dan warga membayar premi pada negara.

Namun, teori ini memiliki kelemahan karena negara tidak memberi uang santunan selayaknya perusahaan asuransi apabila warganya tertimpa musibah.

2. Teori Kepentingan

Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan kepada negara. Termasuk dalam perlindungan jiwa dan harta.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com