Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?

Kompas.com - 01/02/2022, 19:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak. Namun, pernahkah terpikirkan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan langsung.

Bersifat wajib karena pemungutan pajak dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Tidak mendapatkan imbalan langsung berarti manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak.

Sebab, penerimaan dari pemungutan pajak akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Oleh karenanya, kita sebagai individu diwajibkan membayar pajak peghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, hingga bea materai.

Lantas, mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

Teori pembenaran atas pemungutan pajak

Mengutip laman doingbusiness.org, pajak wajib dipungut untuk mendorong pertumbuuhan dan pembangunan ekonomi sebuah negara.

Dengan pemungutan pajak, pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan investasi publik.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Misalnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan penting lainnya untuk mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan masyarakat.

Semua pemerintah negara memang membutuhkan pajak tapi pemerintah juga harus berhati-hati dalam menentukan tarif dan objek pajak. Pemerintah perlu merancang sistem kepatuhan pajak yang tidak menyurutkan warga negara untuk berpartisipasi.

Mengutip buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, terdapat beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya, yaitu:

Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?freepik.com/shisuka Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

1. Teori Asuransi

Negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena negara dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan warga negara bertanggung jawab membayar premi berupa pajak.

Negara berhak melakukan pemungutan pajak dari warga negara karena negara bertugas melindungi semua warga negaranya dan warga membayar premi pada negara.

Namun, teori ini memiliki kelemahan karena negara tidak memberi uang santunan selayaknya perusahaan asuransi apabila warganya tertimpa musibah.

2. Teori Kepentingan

Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan kepada negara. Termasuk dalam perlindungan jiwa dan harta.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seorang warga negara maka semakin tinggi pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan.

Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?SHUTTERSTOCK/PRETTY VECTORS Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

Namun, teori ini bertentangan dari realitanya, di mana kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Sementara pajak yang dibebankan kepada orang kaya lebih banyak.

3. Teori Daya Pikul

Teori ini sebenarnya tidak memberikan jawaban atas alasan negara melakukan pemungutan pajak. Teori ini hanya mengusulkan agar negara harus memerhatikan daya pikul dari wajib pajak.

Artinya, beban pajak yang dikenakan kepada warga negara harus sama besarnya dan sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.

4. Teori Bakti

Menurut teori ini, warga negara harus tunduk dan patuh kepada negara karena warga negara merupakan satu kesatuan dari suatu negara.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Oleh karenanya, warga negara terikat pada keberadaan negara sehingga wajib membayar pemungutan pajak sebagai wujud baktinya kepada negara, tanpa mempertanyakan alasan negara memungut pajak.

5. Teori Asas Daya Beli

Menurut teori ini, alasan negara memungut pajak dari warga negaranya terletak pada akibat pemungutan pajak. Artinya, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara.

Demikian penjabaran dari pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Apapun alasannya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah akan dinikmati oleh warga negaranya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com