Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seorang warga negara maka semakin tinggi pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan.
Namun, teori ini bertentangan dari realitanya, di mana kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Sementara pajak yang dibebankan kepada orang kaya lebih banyak.
Teori ini sebenarnya tidak memberikan jawaban atas alasan negara melakukan pemungutan pajak. Teori ini hanya mengusulkan agar negara harus memerhatikan daya pikul dari wajib pajak.
Artinya, beban pajak yang dikenakan kepada warga negara harus sama besarnya dan sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
Menurut teori ini, warga negara harus tunduk dan patuh kepada negara karena warga negara merupakan satu kesatuan dari suatu negara.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online
Oleh karenanya, warga negara terikat pada keberadaan negara sehingga wajib membayar pemungutan pajak sebagai wujud baktinya kepada negara, tanpa mempertanyakan alasan negara memungut pajak.
Menurut teori ini, alasan negara memungut pajak dari warga negaranya terletak pada akibat pemungutan pajak. Artinya, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara.
Demikian penjabaran dari pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Apapun alasannya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah akan dinikmati oleh warga negaranya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.