Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemitraan Agenpos, KPPU Putuskan Pos Indonesia Tak Melanggar Aturan

Kompas.com - 09/02/2022, 12:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan kemitraan antara PT Pos Inpengelola Agenpos di seluruh Indonesia, Selasa (8/2/2022).

Putusan tersebut merupakan putusan pertama terkait fungsi pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dilakukan KPPU.

"Dalam Putusan Perkara bernomor 16/KPPU-K/2019 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Cara Berjualan Online di Facebook Marketplace

Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pelanggaran kemitraan tanggal 26 November 2019 yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Terlapor. Objek perkara a quo adalah terkait pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/Pengelola Agenpos di seluruh Indonesia.

Perkara di sektor jasa kurir dan logistik ini bermula dari adanya dugaan penguasaan terhadap Agenpos oleh PT Pos Indonesia (Persero) melalui penetapan perubahan besaran imbal jasa Agenpos secara sepihak tanpa melibatkan Agenpos sebagai mitranya, serta berbagai pemutusan sepihak atas pelaksanaan kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Praktiknya, PT Pos Indonesia (Persero) hanya melaksanakan sebagian perintah perbaikan, sehingga KPPU menduga perusahaan tersebut melakukan penguasaan terhadap Agenpos dengan menetapkan perubahan besaran imbal jasa secara sepihak tanpa melibatkan mitranya.

Dengan tidak dilaksanakannya tiga kali peringatan tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.

Baca juga: Cerita Pedagang Warung Kelontong, Enggan Jual Minyak Goreng Murah karena Takut Rugi

Dalam persidangan, Majelis Komisi turut mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, maupun Terlapor. Ditemukan bahwa perubahan besaran imbal jasa yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero) terjadi dengan tiba-tiba tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada Agenpos, dan mereka baru mengetahui perubahan besaran imbal jasa setelah menerima pembayaran imbal jasa.

Agenpos juga tidak dilibatkan dalam berbagai diskusi yang membahas imbal jasa. Dalam keterangan lain diperoleh informasi bahwa indikator untuk menyatakan para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara dalam hak dan kewajiban adalah para pihak harus diberikan akses yang sama.

Perubahan imbal jasa yang ditetapkan secara sepihak akan menjadi penguasaan keputusan. Namun juga ditemukan fakta bahwa dalam bentuk kerja sama ini, keagenan adalah partner dan imbal jasa sepenuhnya ditentukan PT Pos Indonesia (Persero), sehingga Mitra dapat memilih untuk mengikuti atau tidak ketentuan tersebut.

Memperhatikan berbagai keterangan tersebut, Majelis Komisi berpendapat pola kemitraan dalam perkara a quo adalah kemitraan keagenan, dimana PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai prinsipal dan Agenpos sebagai agen.

Baca juga: LRT Jabodebek Bakal Layani Penumpang hingga Pukul 23.00 WIB

Dalam hubungan kemitraan tersebut, penetapan besaran imbal jasa oleh prinsipal tidak memerlukan negosiasi dengan agen, sehingga bukan merupakan bentuk menguasai yang dilarang.

"Dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan bahwa unsur Memiliki dan/atau Menguasai tidak terpenuhi," ucap Deswin.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Putusan, Majelis Komisi memberikan rekomendasi dan memerintahkan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com