Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Maret, Bayar Pakai QRIS Bisa Sampai Rp 10 Juta

Kompas.com - 11/02/2022, 13:04 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menaikan batas maksimal atau limit transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Maret 2022, limit transaksi QRIS dinaikan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil bank sentral untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Transaksi Belanja di Malaysia dan Thailand Bisa Pakai QRIS

“BI meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022,” ujar Perry, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut, Perry bilang, keputusan itu juga dilakukan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya mengkerek perekonomian nasional.

Bank sentral mencatat, transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, di mana masing-masing meningkat sebesar 290 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan 326 persen yoy.

Baca juga: BI Jabar Sulap Pasar Johar Karawang Jadi Modern, Transaksinya Pakai QRIS

“Bank Indonesia (BI) terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran,” ucap Perry.

Sebagai informasi, BI terakhir kali menaikan limit transaksi QRIS pada Mei 2021, di mana pada saat itu bank sentral menaikan limit atau batas nilai transaksi menggunakan QRIS dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta per transaksi.

Baca juga: Penggunaan QRIS Diyakini Bisa Dorong Pertumbuhan Pariwisata RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com