KOMPAS.com – Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tidak asing lagi di kalangan pembaca. Lalu apa perbedaan pekerja migran dan TKI?
Secara substansi, perbedaan TKI dan PMI nyaris tidak ada. Pekerja Migran Indonesia adalah istilah pengganti TKI yang resmi digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun TKI adalah sebutan lama yang berlaku sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri
Definisi TKI termuat pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang telah dicabut dengan UU Nomor 18 tahun 2017.
Perubahan aturan inilah yang pada akhirnya memunculkan istilah PMI, sehingga sebutan TKI sudah tidak lagi dipakai dalam aturan yang baru.
Pada aturan lama, dijelaskan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya
Lebih lanjut, pada ketentuan lama ada yang disebut sebagai calon TKI, yaitu setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dari definisi calon TKI dan calon PMI tersebut, terlihat bahwa tidak ada perbedaan pekerja migran dan TKI pada aturan lama dan baru.
Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia